Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai khatib, segera simak ulasan berikut, yaitu:
Syarat Khatib dan Apa Maksudnya
Seperti yang sudah dijelaskan pada poin atas bahwa khatib si pemberi materi dalam bidang keislaman. Aktivitas ini terjadi ketika terdapat hari penting bagi umat islam, diantaranya shalat istisqa, sholat idul Fitri, sholat idul adha, shalat Jumat dan lain sebagainya.Lantas apa saja syarat untuk bisa menjadi khatib sesuai dengan hadist Rasulullah, yaitu:
“Allah menjadikan bagus, seseorang yang mendengar Hadits dari kami, lantas dia menghafalnya sampai kemudian ia sampaikan kepada orang lain.”
Jika berpedoman pada hadist tersebut, maka seorang khatib harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, yaitu:
Seorang Muslim Atau Laki-laki
Sahnya khutbah dan menjadi seorang khatib adalah laki-laki. Jika disampaikan oleh perempuan, maka khutbah menjadi tidak sah.Hal ini selaras dengan Syekh al-Qalyubi, yaitu syarat sah khatib adalah seorang lelaki untuk menjadi imam untuk jamaah sholat, khususnya sholat Jumat.(getCard) #type=(post) #title=(Orang pada melihat ini, cek yuk!)Wajib Menyampaikan dan Memperdengarkan Khutbah Jamaah
Selanjutnya khatib harus menyampaikan dan harus di dengarkan oleh para jamaah sholat Jumat. Oleh karena itu, ketika khutbah khatib diwajibkan untuk menggunakan pengeras suara.
Hal tersebut agar bisa didengar oleh para jamaah sholat Jumat, jika merujuk pada Imam al- Ramli. Dimana khutbah yang terpenting bisa didengarkan oleh jamaah di sekitar masjid saja.
Seperti apa yang sudah disampaikan kepada Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri yang berbunyi: “Dua khutbah harus didengarkan minimal oleh 40 orang yang telah mengesahkan Jumat.
Namun, menurut pendapat Imam al- Ramli dan Imam Ibnu Hajar memiliki perbedaan pendapat mengenai standar khutbah yang harus diperdengarkan oleh para jamaah.
Contohnya pendapat dari Imam Ibnu Hajar yang menjelaskan jika terdapat keramaian wajib hukumnya untuk mengeraskan suara. Hal ini agar para jamaah mendengar dengan jelas suara khatib.
Pembacaan Khutbah Harus Berada Di Wilayah Dilaksanakan Sholat Jumat
Dalam menyampaikan khotbah sholat jumat wajib di daerah pelaksanaan sholat Jumat. Dimana khatib tersebut harus tinggal atau domisili di wilayah tersebut.Meskipun demikian, apabila para jamaah mendengar di luar wilayah tersebut tetap dianggap sah. Tentunya si penceramah masih tetap berada di daerah dilaksanakannya sholat Jumat.
Terbebas dari Hadas Besar dan Kecil
Sebagai khatib wajib hukumnya untuk suci dari segala macam Hadas, yaitu Hadas besar dan kecil. Itulah mengapa diwajibkan bagi mereka yang sholat Jumat untuk mandi, termasuk khatib.Wajib Menutup Aurat
Syarat terakhir bagi seorang khatib harus berpenampilan rapi dan tertutup. Selain itu pula seorang khatib harus menjadi panutan bagi para jamaah lainnya.Point poin di atas merupakan syarat sah pelaksanaan shalat jumat. Untuk para khatib diwajibkan untuk menutup auratnya dan terbebas dari Hadas besar atau kecil.
Hal itu akan menyebabkan khutbah menjadi tidak sah. Apalagi jika khatib tersebut kentut ketika sedang menyampaikan khutbah, maka wajib menggantikan dengan jamaah lain yang bersedia.
Harus Suci dan Tidak Boleh Menjeda Waktu Lama
Bagi jamaah yang mengganti khatib diperbolehkan untuk meneruskan bacaan dari khatib. Tentunya dengan syarat tidak ada jeda lama dan harus sesuai dengan standar umum pertama dan kedua.Jika terjadi pemisah yang cukup lama, maka pengganti khatib harus memulainya lagi pada awal. Namun, ketika khatib batal dan tidak ada yang mengganti, maka para jamaah wajib menunggu khatib sampai selesai bersuci dan harus mengulang bacaan.
Hal ini seperti disampaikan pada Syekh Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jordani yang berbunyi:
“Khatib yang berhadas di pertengahan khutbah atau setelahnya dan menggantinya dengan jama’ah yang hadir dan ia meneruskan bacaan khutbahnya sebelum melewati pemisah yang lama, maka diperbolehkan.” (Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani, Fath al-‘Allam, juz.3, hal. 63, cetakan Dar al-Salam-Kairo, cetakan keempat tahun 1990).
Pendapat lain juga menjelaskan bahwa Syekh Muhammad Nawawi, yaitu:
“Apabila khatib berhadas di pertengahan khutbah, ia wajib mengulangi khutbahnya (setelah ia bersuci), meskipun tidak sengaja berhadas dan pemisahnya sebentar, sebab khutbah adalah satu bentuk kesatuan ibadah, maka tidak dapat dilakukan dengan dua kali bersuci seperti halnya shalat.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, juz 1, hal. 141).
Adanya Rukun Khutbah
Dalam rukun khutbah tidak ada perbedaan antara sholat Jumat dan sholat Ied. Agar lebih paham berikut ini beberapa yang harus mereka pahami.Harus Membaca Pujian
Bacaan hamdalah merupakan kalimat pujian dalam pelaksanaan khutbah, seperti:"الحمد لله، نحمده ونستعينه، ونستغفره، نسترشد به، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، ومن اهتدى من الله فلا مضل له، ومن اهتدى من الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له".
"Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal kita. Barang siapa mendapat dari petunjuk Allah maka tidak akan ada yang menyesatkannya, dan barangsiapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya".
Membaca Shalawat Nabi
Kemudian shalawat nabi juga wajib mereka lantunkan ketika khutbah. Adanya lantunan ini dikhususkan untuk memberikan doa kepada nabi Muhammad SAW"والصلاة والسلام على محمد، وعلى آله، وصحبه، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين".
"Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam amal sampai hari kiamat"
Wasiat Untuk Bertaqwa
Anjuran dalam rukun khutbah adalah agar para jamaah selalu bertaqwa kepada Allah. Sedangkan untuk pelafalannya tersebut diserahkan oleh khatib, contohnya:يا أيها الذين آمنوا! اتق الله حقا وخافه حقا ولا تموت إلا وأنت مسلم.
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.
Tadarus Al-Quran
Para khatib diwajibkan untuk melakukan alquran, di mana membaca satu ayat suci alquran. Agar khutbah menjadi sah, sebab membaca ayat suci Alquran merupakan rukun berkhutbah sebagai syarat dalam shalat Jumat.(getCard) #type=(post) #title=(Orang pada melihat ini, cek yuk!)Membaca Doa Untuk Umat Islam
Rukun khutbah yang terakhir yaitu mendoakan semua umat Islam di khutbah yang kedua. Untuk bacaan doanya yaitu sebagai berikut:اللهم اغفر لجميع المسلمين والمسلمات، المؤمنين والمؤمنات، الأحياء منهم والأموات، إنك أنت السميع القريب، المجيب للدعاء."ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا.ربنا ولا تحمل علينا إصراً ثقيلاً كما حملته على الذين من قبلنا.ربنا ولا تحمل لنا ما لا طاقة لنا به. اغفر لنا واعف عنا وارحمنا. أنت ولينا فأعنا على الكافرين.ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار."
Artinya:
Ya Allah, ampunilah seluruh kaum muslimin dan kaum muslimin, kaum mukminin dan kaum mukminat, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, Sesungguhnya, Engkau adalah Zat yang Maha Mendengar, Maha Dekat, Zat yang mengabulkan doa.
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan.
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.
Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”.
Itulah penjelasan mengenai rukun khutbah yang perlu diketahui secara lebih detail dan jelas. Semoga bermanfaat
Download Text ini
Klik unduh untuk mendownload
- Syarat Khatib Shalat Jumat dan Bagaimana Ketentuan Mengganti Khatib.pdf(getCard) #type=(download) #title=(Syarat Khatib Shalat Jumat dan Bagaimana Ketentuan Mengganti Khatib.pdf) #info=(207kb) #button=(Unduh)
- Syarat Khatib Shalat Jumat dan Bagaimana Ketentuan Mengganti Khatib.docx(getCard) #type=(download) #title=(Syarat Khatib Shalat Jumat dan Bagaimana Ketentuan Mengganti Khatib.docx) #info=(110kb) #button=(Unduh) #color=(#2E8B57)
Link halaman download lainnya:
(getButton) #text=(Kisah Rosul) #icon=(link) #color=(#008000) (getButton) #text=(Khutbah Jum'at) #icon=(link) #color=(#008000) (getButton) #text=(Khutbah Mimbariah) #icon=(link) #color=(#008000) (getButton) #text=(Text Do'a) #icon=(link) #color=(#008000) (getButton) #text=(Text dan Naskah Lain-lain) #icon=(link) #color=(#008000) (getButton) #text=(File Lain-lain) #icon=(link) #color=(#008000)