Hukum Haji dan Syarat Sah Melakukannya, Benarkah Wajib Bagi
Umat Muslim
Dalam
agama Islam, umat muslim yang sudah mampu harus melakukan ibadah haji. Sebab
haji termasuk kedalam rukun Islam yang ke-5. Hukum haji sendiri seringkali
menjadi pertanyaan umat muslim. Sebab banyak yang berpendapat bahwa ibadah ini
hukumnya Sunnah.
Sebelum
menunaikan ibadah haji, Kita harus mengetahui syarat sah haji terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan agar ibadah haji berjalan dengan lancar serta mendatangkan
pahala bagi yang melakukannya. Terlebih haji menjadi salah satu ibadah impian
para umat muslim di dunia.
Apabila
seseorang sudah mampu melakukan ibadah haji, namun tidak mampu memenuhi syarat
dan rukun haji maka ibadah tersebut tidak sah. Oleh karena itu, umat muslim
harus mempelajari syarat sah haji, rukun haji dan syarat lainnya agar ibadah
sah.
Hukum Haji Menurut Kitab Suci Al Qur'an
Mempersiapkan
segala sesuatu dengan matang, tentu akan membuat Kita lebih mudah dalam
menjalankan ibadah. Terlebih proses untuk melakukan ibadah haji tidlah mudah.
Dalam QS. Ali-imran ayat 97, Allah SWT berfirman bahwa umat muslim yang masuk
baitullah akan aman.
فِيْهِ
اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ
وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim.
barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban
manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi
orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari seluruh alam.”
Selain
dalam QS Ali-imran ayat 97, Allah SWT juga berfirman dalam surat Al-Baqarah
ayat 196 bahwa umat muslim yang sudah mampu harus melakukan ibadah umrah dan
haji karena Allah SWT. Oleh karena itu, Kita yang susah mampu secara fisik dan
materi bisa melakukan ibadah ini.
وَاَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ
مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ
تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ
لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا
رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ
حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ
وَاتَّقُوا
اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu
terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan
kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika
ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia
bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban.
Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum
haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak
mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan
tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu,
bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.
Syarat Sah Ibadah Haji yang Penting untuk Diketahui
Setelah
mengetahui hukum haji, Kita juga harus mengetahui syarat sah haji. Hal ini
bertujuan agar ibadah berjalan dengan lancar serta mendapatkan pahala dari
Allah SWT. Berikut beberapa syarat sah ibadah haji yang wajib Kita ketahui
mulai dari sekarang, yakni:
1. Beragama Islam
Syarat
utama menunaikan ibadah haji adalah beragama Islam. Apabila seseorang beragama
non muslim, maka ibadah haji tidak akan sah. Meskipun orang tersebut telah
mampu secara fisik maupun finansial, maka ibadah haji hukumnya tidak wajib
untuknya.
2. Baligh
Ibadah
haji akan sah jika Kita telah baligh atau mencapai kedewasaan. Namun jika
seseorang Bun baligh, maka ibadah haji tetap sah. Namun orang tersebut belum
memenuhi syarat sah haji. Oleh karena itu, Kita bisa melakukan ibadah haji saat
usia sudah memasuki baligh.
3. Berakal
Sama
halnya dengan ibadah lainnya, umat muslim bisa menjalankan ibadah haji jika
berakal sehat. Artinya Kita dapat berpikir jernih sebelum melakukan segala
sesuatu. Apabila seseorang tidak berakal sehat serta mudah lupa ingatan maka
haji hukumnya tidak wajib.
4. Merdeka
Seorang
hamba sahaya juga tidak wajib melakukan ibadah haji. Hal ini mungkin sudah
tidak berlaku di zaman sekarang. Sebab sudah banyak orang yang merdeka atau
terbebas dari perbudakan.
5. Mampu
Jika Kita sudah mampu secara fisik namun belum mampu secara finansial, maka hukum haji adalah Sunnah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al- Imran ayat 97. Mampu secara finansial artinya Kita memiliki banyak uang untuk berangkat haji.
Itulah
beberapa hukum haji yang wajib Kita ketahui. Setelah mengetahuinya, Kota bisa
mempelajarinya mulai sekarang. Hal ini bertujuan agar saat Kita sudah memenuhi
syarat sah haji, ibadah dapat berjalan dengan lancar.
Download Tulisan.
- Hukum Haji dan Syarat Sah.pdf(getCard) #type=(download) #title=(Hukum Haji dan Syarat Sah.pdf) #info=(205kb) #button=(Unduh) #color=(#2E8B57)
- Hukum Haji dan Syarat Sah.docx(getCard) #type=(download) #title=(Hukum Haji dan Syarat Sah.docx) #info=(151kb) #button=(Unduh) #color=(#2E8B57)