Syarat Poligami Menurut Islam, Benarkah Harus Berlaku Adil dan Bijak?
Poligami
menjadi salah satu ketakutan bagi kaum Hawa. Sebab saat suami melakukan
poligami, terkadang perlakuannya tidak adil. Padahal poligami dalam Islam boleh
saja, asalkan suami bisa adil. Selain itu, suami juga harus memenuhi beberapa
syarat Poligami menurut Islam.(toc) #title=(Daftar isi)
Allah
SWT memang mengizinkan kaum Adam untuk melakukan poligami. Namun poligami
memiliki beberapa persyaratan yang tidaklah mudah. Sebab tanggung jawab suami
yang melakukan poligami cukup besar, baik saat didunia ataupun di akhirat.
Ketika
suami tidak mampu memenuhi syarat Poligami, sebaiknya menunda niat tersebut.
Sebab poligami yang tidak sesuai syariat akan menyebabkan hati istri tersakiti.
Padahal keharmonisan dalam rumah tangga dapat tercipta saat istri merasa
bahagia dan nyaman.
Apa Itu Poligami?
Secara
umum, poligami adalah tindakan pria yang menikahi lebih dari satu wanita. Dalam
agama Islam hukumnya memang sah atau boleh. Namun, suami atau pria harus
memiliki niat yang tulus dan tidak boleh atas dasar keterpaksaan. Tujuannya
agar rumah tangga lebih awet.
Ketika
khawatir tidak dapat berperilaku adil terhadap istrinya, suami harus lebih
bijak dalam mengambil keputusan. Sebab poligami yang tidak adil dapat
menimbulkan kezaliman dengan istri. Terlebih para istri harus harmonis dan
berhubungan baik antar satu sama lainnya.
Sebelum
melakukan poligami, para suami juga harus meminta izin terlebih dahulu dengan
istri. Sebab saat istri memberikan izin poligami, maka hubungan rumah tangga
jauh lebih aman. Terlebih istri pertama nantinya akan bekerjasama dengan istri
lain dalam mengurus rumah.
Syarat Poligami Menurut Islam Sesuai Al Qur'an
Setelah
mengetahui makna poligami, Kita juga harus mengetahui syarat poligami menurut
Islam. Sebab syarat tersebut nantinya akan berkaitan dengan kehidupan rumah
tangga setelah pernikahan. Berikut beberapa syarat poligami menurut Islam yang
wajib Kita ketahui, yakni:
1. Jumlah Istri Tidak Lebih dari Empat
Ketika
memutuskan poligami, suami tidak boleh menikahi wanita lain yang jumlahnya
lebih dari empat. Sebab nantinya pembagian nafkah berupa materi juga harus
seimbang. Oleh karena itu, suami juga harus mematikan bahwa dirinya mampu
memenuhi kebutuhan para istrinya.
Secara
umum, poligami memang boleh terjadi dengan syarat jumlah istri tidak lebih dari
empat. Syarat ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An Nisaa ayat
3. Sebab suami yang melakukan poligami harus mampu memberikan nafkah batin dan
juga nafkah materi.
وَاِنْ
خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ
النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا
فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا
تَعُوْلُوْاۗ
Artinya:
"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan
mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang
kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
2. Nafkah Semua Istri Harus Terpenuhi
Nafkah
sendiri memiliki jenis yang beragam mulai dari nafkah batin serta nafkah
materi. Nafkah materi meliputi, pakaian, makanan, rumah, dan berbagai kebutuhan
lainnya. Apabila belum mampu memenuhi kebutuhan istri, sebaiknya suami berpikir
dua kali untuk melakukan poligami.
اَلرِّجَالُ
قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ
وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Artinya:
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri)
karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang
lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
hartanya.(QS. An Nissa ayat 34).
3. Harus Berlaku Adil
Siapapun
yang akan melakukan poligami harus berperilaku adil kepada para istrinya.
Berperilaku adil memang terlihat sederhana. Namun sayangnya tidak semua orang
mampu berperilaku adil kepada orang sekitarnya
Anjuran untuk berperilaku adil pada istri juga terdapat dalam firman Allah SWT dalam QS. An Nisa ayat 129. Apabila suami tidak bisa berlaku adil, maka tidak boleh melakukan poligami. Sebab hal ini dapat menimbulkan rasa sakit hati pada salah satu istri.
وَلَنْ
تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا
تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا
وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Syarat
Poligami menurut Islam harus terpenuhi dengan baik. Hal ini bertujuan agar
pernikahan lebih awet, serta keluarga lebih harmonis. Terlebih dalam menjalani
poligami, antara satu istri dengan istri lainnya harus rukun.