Golongan penerima zakat mal (Dok. Ist) |
Zakat merupakan salah satu rukun Islam ketiga, sehingga umat muslim yang mampu dan memenuhi syarat wajib membayarnya. Selain itu, zakat terbagi menjadi beberapa jenis seperti zakat fitrah, zakat mal dan lainnya. Bahkan terdapat beberapa golongan penerima zakat mal.
(toc) #title=(Daftar isi)
Secara umum, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta baik dalam bentuk uang ataupun beras kepada orang yang membutuhkannya atau mustahik. Dalam agama Islam sendiri, terdapat beberapa golongan yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau mustahik.
Jika zakat fitrah dibayarkan saat mendekati hari raya idul Fitri, maka zakat mal dapat dibayarkan jika harta telah memenuhi haul dan nisab. Selain itu, terdapat beberapa syarat lain yang dapat dijadikan sebagai referensi atau sumber rujukan saat membayar zakat mal.
Sebagai orang berpendapat bahwa zakat mal bentuk dari penyucian harta. Sebab dari harta yang Kita miliki, terdapat hak orang lain didalamnya. Orang lain yang dimaksud adalah fakir, miskin dan lainnya. Oleh karena itu, bila telah memenuhi syarat harta wajib dizakati.
Golongan Penerima Zakat Mal Menurut Surah At Taubah Ayat 60
Bagi umat muslim, Al Qur'an dapat dijadikan sebagai pedoman hidup. Sebab didalam Al Qur'an terdapat petunjuk tentang cara menjalani kehidupan yang benar dan sesuai syariat. Berikut firman Allah SWT dalam Al Qur'an Surah At Taubah Ayat 60 tentang penerima zakat mal.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal
Setelah mengetahui pengertian Zakat mal, Kita juga harus mengetahui siapa saja golongan yang berhak menerima zakat mal. Hal ini bertujuan agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syariat Islam. Berikut beberapa golongan yang berhak menerima zakat mal, yakni:
1. Fakir dan Miskin
Pada dasarnya, fakir merupakan seseorang yang memiliki kemampuan rendah baik dari segi fisik ataupun harta. Sebagian orang berpendapat bahwa, fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Oleh karena itu, golongan ini berhak menerima zakat mal.
Dibandingkan dengan miskin, fakir cenderung lebih membutuhkan. Sebab orang miskin merupakan Mereka yang memiliki penghasilan, namun belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itulah, fakir dan miskin berhak menerima zakat mal.
2.Amil
Dalam masjid ataupun mushola, pasti terdapat panitia yang bertugas mengurus zakat mal mulai dari pengumpulan hingga pembagian zakat. Panitia inilah yang disebut dengan Amil, sehingga Mereka berhak menerima zakat mal dari orang-orang mampu.
Menjadi pengurus zakat memang tidaklah mudah, sebab Mereka harus meluangkan waktu, tenaga dan pikiran. Selain itu, Amil harus memastikan bahwa seluruh zakat telah disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
3. Mualaf
Golongan penerima zakat mal (Dok. Ist) |
Secara umum, mualaf adalah seseorang yang masuk ke dalam agama Islam. Dalam agama Islam, seorang mualaf berhak menerima zakat mal. Hal ini dilakukan agar Mereka lebih memantapkan hati dan meneguhkan iman terhadap agama Islam.
Menjadi seorang mualaf tentu memiliki perjalan yang cukup panjang. Tak jarang seorang mualaf mendapatkan makian dari orang terdekatnya. Oleh karena itu, Mereka berhak menerima zakat mal. Hal ini menjadi pertanda bahwa agama Islam selalu membantu antar sesama.
4. Riqab
Umumnya golongan ini populer di zaman dahulu, sebab riqab adalah budak. Tujuan zakat diberikan kepada Riqab agar Mereka terbebas dari perbudakan. Terlebih perbudakan di zaman dahulu cukup banyak. Dan untuk memerdekakannya, perlu syarat yang banyak.
5. Gharim
Utang piutang tentu sudah tidak asing di kalangan masyarakat, sebab hal ini sudah menjadi permasalahan yang sering terjadi. Orang yang memiliki hutang, dan tidak bisa membayar berhak mendapat zakat. Namun, gharim berhutang karena tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
6. Fisabilillah
Secara umum, fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Adapun orang yang termasuk fisabilillah meliputi orang dakwah, jihad dan lainnya. Dengan demikian fisabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat mal dari orang-orang mampu.
7. Ibnu Sabil
Apabila seseorang melakukan perjalanan panjang di jalan Allah SWT, Mereka termasuk Ibnu Sabil. Ibnu Sabil sendiri meliputi orang yang bekerja atau mencari nafkah, dakwah, belajar dan perjalanan lainnya.
Apabila seseorang termasuk dalam golongan Ibnu Sabil, maka berhak menerima zakat mal. Hal inilah yang membuat zakat mal penting dikeluarkan oleh orang-orang kaya. Sebab terdapat orang lain yang membutuhkan bantuan tersebut.
Itulah beberapa golongan penerima zakat mal yang sesuai dengan firman Allah SWT. Setelah mengetahuinya, Kita bisa membayarkan zakat mal kepada BAZNAS ataupun di masjid. Sebab panitia dari lembaga tersebut yang akan menyalurkan hasil zakat mal.