Syarat Pembagian Waris Menurut Islam, Jangan Sampai Salah!
Dalam
agama Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia telah Allah SWT atur
dengan baik. Hal ini juga berlaku pada pembagian waris. Sebab terdapat beberapa
syarat pembagian waris menurut Islam yang harus umat muslim terapkan dengan
baik dan benar.(toc) #title=(Daftar isi)
Pembagian
waris memang harus Kita lakukan sesuai dengan syariat Islam. Sebab pembagian
waris sesuai syariat hukumnya sah dan halal. Namun sayangnya, masih banyak umat
muslim yang mengetahui syarat dan tata cara pembagian waris menurut agama
Islam.
Selain
dari segi agama, pembagian waris juga terdapat dalam aturan negara lebih
tepatnya pada pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991.
Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa pewarisan sebagian harta hanya
bisa dilakukan oleh orang berakal sehat.
Dalil Pembagian
Waris Menurut Agama Islam
Selain
memiliki syarat dan tata cara khusus, pembagian waris yang sesuai dengan
syariat harus sesuai dengan perintah Allah SWT. Terlebih Allah SWT berfirman
dalam QS An-nisa ayat 7 dan ayat 11 tentang pembagian waris yang benar dan
sesuai dengan syariat.
لِلرِّجَالِ
نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ
مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ
نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
“Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
(Q.S. An-Nisa: 7).
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ
اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا
النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ
اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ
فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ
لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ
اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Terjemahan
Kemenag 2019
11. Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu
tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.146) Jika anak itu
semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia
memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian
masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal)
mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi
oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang
meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan
tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi)
utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di
antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
146)
Bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan karena kewajiban laki-laki
lebih berat daripada perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi
nafkah (lihat surah an-Nisā’ [4]: 34).
Dari penjelasan tersebut bisa Kita simpulkan bahwa seorang anak laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak atas peninggalan orang tuanya. Namun tata cara pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan tentu berbeda.
Syarat Pembagian
Waris Menurut Islam yang Benar
Setelah
mengetahui dalil pembagian waris, Kita juga harus mengetahui syarat pembagian
waris. Sebab pembagian waris yang tidak sesuai syariat akan menimbulkan
kerugian pada pihak lainnya.
Berikut
beberapa syarat pembagian waris menurut Islam, yakni:
1. Pewaris Harta
Telah Meninggal Dunia
Harta
benda bisa menjadi hak anak dan keturunan apabila pewaris harta telah meninggal
dunia. Artinya, pembagian waris tidak bisa Kita lakukan saat pewaris masih
hidup. Meskipun demikian, ahli waris juga harus mengikuti prosedur yang berlaku
selama pembagian warisan.
2. Penerima Warisan
Harus Beragama Islam
Dalam
konsep maqashid al-syariah, pembagian warisan tidak bisa terjadi apabila
penerima beragama selain Islam atau nonis. Namun anak kandung dari pewaris yang
beragama nonis tetap bisa mendapatkannya haknya melalui wasiat wajibah.
3.
Terbukti Memiliki Hubungan Darah
Penerima
warisan atau ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris yang sudah
meninggal dunia. Secara umum, golongan yang berhak mendapatkan waris adalah
anak, cucu, orang tua, saudara kandung. Namun, besaran harta untuk setiap
keturunan tentu berbeda.
4. Tidak Menyalahi
Pewaris
Pembagian
harta waris dapat terjadi apabila penerima tidak pernah melakukan kejahatan
pada pewaris. Apabila kemudian hari penerima waria terbukti berkaitan dengan
kematian pewaris. Maka penerima waris tersebut tidak berhak mendapatkan harta
dari pewaris.
5. Ketentuan
Pembagian Waris Berdasarkan Jenis Kelamin
Dalam
agama Islam, pembagian harta waris dapat Kita lakukan berdasarkan jenis kelamin
yakni perempuan dan laki-laki. Secara umum, anak perempuan mendapatkan setengah
bagian dari anak laki-laki. Namun prinsip ini bervariasi sesuai dengan mazhab
dan situasi.
Syarat
pembagian waris menurut Islam memang terlihat sederhana. Namun sayangnya masih
banyak orang yang mampu menerapkannya dengan baik. Bahkan tak jarang banyak
penerima waris yang kurang puas dengan harta bagiannya.