Hukum Nikah Siri dalam Agama Islam (Dok. Ist) |
Didalam agama Islam, pernikahan dibagi menjadi dua jenis yakni pernikahan sah dimata hukum dan negara serta pernikahan siri. Nikah siri berarti tidak sah dimata negara, sebab tidak tercatat di KUA. Lantas, bagaimana hukum nikah siri dalam agama Islam?.
(toc) #title=(Daftar isi)
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilangsungkan secara agama, tanpa harus mendaftar di kantor urusan agama atau KUA. Disamping itu, nikah siri biasanya dilakukan oleh umat muslim yang telah memenuhi syarat.
Berbeda dengan pernikahan sah, pernikahan siri tidak diakui negara. Bahkan pasangan yang sudah merasa tidak cocok antara satu sama lain, bisa bercerai tanpa harus mendaftar ke pengadilan agama.
Hukum Nikah Siri dalam Agama Islam
Hukum Nikah Siri dalam Agama Islam (Dok. Ist) |
Meskipun pernikahan siri tidak tercatat dalam KUA dan negara, namun hukumnya tetap sah dalam agama. Namun, kedua mempelai pengantin harus memenuhi beberapa syarat. Hukum nikah siri dalam agama Islam juga dijelaskan dalam QS. An. Nud ayat 32:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Arab latin: Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm
Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui."
Syarat Nikah Siri Menurut Agama Islam
Setelah mengetahui hukum nikah siri, Kita juga harus mengetahui Syaratnya. Sebab syarat inilah yang menentukan sah tidaknya suatu pernikahan. Berikut beberapa syarat nikah siri menit agama Islam yang dikutip dari beberapa sumber, yakni:
1. Memenuhi Lima Rukun Nikah
Sama halnya dengan pernikahan sah dimata hukum dan negara, pernikahan siri dianggap sah apabila menjauhi Lina rukun nikah. Rukun nikah ini meliputi, adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab qobul.
Saksi yang dimaksud dalam rukun tersebut berasal dari kedua belah pihak. Sementara wali nikah merupakan keluarga dari kedua mempelai, terutama ayah kandung mempelai wanita (jika masih hidup). Jika wali nikah dari pihak wanita telah meninggal, bisa digantikan oleh wali lain.
2. Mempelai Pria Tidak Memiliki 4 Istri
Pada dasarnya, nikah siri juga bisa dilakukan oleh pria yang sudah beristri. Artinya pernikahan siri tidak hanya dilaksanakan oleh pria lajang saja. Meskipun demikian, mempelai pria tidak memiliki 4 istri. Selain itu, mempelai pria sudah harus mendapat izin untuk menikah kembali.
Jika istri tidak memberikan izin untuk menikah, sebaiknya pengantin pria tidak melangsungkan pernikahan siri. Terlebih memiliki istri lebih dari satu memiliki pertanggung jawaban yang besar baik di dunia maupun di akhirat. Bahkan suami harus bisa adil terhadap istri-istrinya.
3. Mempelai Wanita Telah Mendapatkan Izin dari Wali yang Sah
Hukum nikah siri dalam agama Islam diperbolehkan, asal mempelai wanita telah mendapatkan izin dari wali yang sah. Wali yang dimaksud adalah ayah kandung jika masih ada. Apabila ayah kandung dari mempelai wanita sudah tiada, bisa diganti dengan saudara laki-laki sekandung.
Meskipun syarat ini mudah dipenuhi, namun jarang orang tua yang mengizinkan putrinya untuk dinikahi secara siri. Sebab pernikahan siri cukup merugikan bagi mempelai wanita, terutama jika pernikahan tersebut mendapatkan keturunan.
4. Menunjuk Wali Hakim
Pernikahan siri memang tidak tercatat dalam negara, namun pernikahan ini tidak bisa dilangsungkan secara diam-diam. Artinya, kedua keluarga dari mempelai pria atau wanita harus mengetahuinya. Bahkan, pasangan pengantin harus mendapatkan izin dari wali.
Jika wali dari mempelai pria ataupun wanita tidak bisa hadir, bisa digantikan dengan wali hakim. Namun, hal ini harus mendapatkan izin dari wali sah mempelai wanita dan pria. Dengan memenuhi syarat ini, pernikahan siri bisa dilakukan dan hukumnya sah dimata agama.
5. Tidak Dilakukan Secara Terpaksa
Pada dasarnya, pernikahan merupakan hubungan yang dijalani oleh kedua belah pihak yakni wanita dan pria. Dalam pernikahan, kedua belah pihak harus saling mencintai agar rumah tangga harmonis dan langgeng. Selain itu, pernikahan tidak boleh terjadi karena keterpaksaan.
Jika kedua belah pihak setuju untuk melangsungkan pernikahan, maka hukumnya sah. Namun, jika salah satu pihak merasa terpaksa maka hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, penting memastikan apakah pasangan bersedia menikah ataupun tidak.
Tak hanya itu saja, nikah siri juga tidak boleh dilakukan saat kedua mempelai tengah melaksanakan ihram atau umroh. Meskipun pernikahan ini lebih simpel, namun Kita harus mempertimbangkannya. Sebab pernikahan siri tidak tercatat dalam negara.
Hukum nikah siri dalam agama Islam sah apabila memenuhi syarat diatas. Akan tetapi, menikah siri tidak tercatat dalam negara sehingga bisa berimbas pada dokumen-dokumen negara yang terkait seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak.