Muamalah dalam Islam (Dok. Ist) |
Pada dasarnya, Muamalah adalah aturan tentang aktivitas manusia dalam berinteraksi dan bertransaksi. Disamping itu, muamalah dalam agama Islam juga dikaitkan dengan hukum Allah SWT yang mengatur manusia dalam urusan duniawi, termasuk pergaulan sosial.
(toc) #title=(Daftar isi)
Berbeda dengan ibadah, muamalah justru mengatur hubungan manusia dengan manusia yang berbentuk transaksi harta atau benda. Maka dari itu, semua kegiatan transaksi yang dibuat dan dilakukan oleh manusia hukumnya sah.
الْمُعَامَلَاتُ طَلْقٌ حَتَّى يَثْبُتُ الْمَنْعُ
Artinya: "Transaksi muamalah itu bebas, sampai ada larangan."
الْأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ وَالْمُعَامَلَاتِ الصِّحَّةُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْبُطْلَانِ وَالتَّحْرِيمِ
Artinya: "Pada dasarnya semua akad dan transaksi muamalah hukumnya sah sampai ada dalil yang membatalkan dan melarangnya (mengharamkannya)."
Bagaimana Muamalah dalam Agama Islam?
Muamalah dalam agama Islam (Dok. Ist) |
Pada dasarnya, manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain. Dalam agama Islam, dikenal muamalah sebagai pengatur aktivitas sosial manusia. Sebagian pendapatan mengatakan bahwa muamalah merupakan segala perjanjian tentang duniawi.
Jenis-jenis muamalah cukup beragam, sehingga umat muslim harus mengetahuinya. Hal ini bertujuan agar aktivitas sehari-hari sesuai dengan anjuran Allah SWT. Terlebih muamalah memiliki kaitan yang erat dengan kehidupan sosial dan bermasyarakat.
Tanpa muamalah, manusia tidak akan bisa hidup sendiri. Sebab setiap hari, manusia selalu membutuhkan orang lain untuk bertahan hidup. Secara sederhana saja, Kita pasti sering membeli makanan untuk dikonsumsi setiap hari. Nah kegiatan ini termasuk ke dalam muamalah.
Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan dalam Muamalah
Meskipun muamalah memiliki tujuan yang baik, namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Sebab hal ini bisa merugikan banyak pihak. Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam muamalah, yakni:
1. Larangan Gharar
Pada dasarnya, Gharar merupakan hal yang tidak pasti baik dari segi harga ataupun jenis barang. Jika gharar dilakukan dalam muamalah akan memberikan beberapa dampak, salah satunya yaitu penzaliman atas salah satu pihak yang bertransaksi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan terhadap transaksi yang mengandung unsur gharar didasarkan atas larangan Allah SWT. Berikut firman Allah SWT yang melarang Gharar dalam kegiatan Muamalah.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 188).
2. Larangan Riba
Riba merupakan salah satu kegiatan yang harus dihindari dalam muamalah. Sebab riba tidak hanya merugikan diri sendiri namun juga orang lain. Riba sendiri merupakan bunga yang berkaitan dengan transaksi. Biasanya bunga ini sebagai bentuk imbalan.
Kegiatan riba tentu sudah bukan hal asing di kalangan masyarakat. Sebab sudah banyak manusia yang melakukan riba secara terang-terangan. Padahal Allah SWT telah melarang riba, hal ini juga diperjelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 275.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
3. Maisir
Muamalah dalam agama Islam umumnya memiliki tujuan baik. Namun banyak manusia yang sering melakukan maisir. Padahal maisir termasuk hal yang dilarang dalam agama Islam. Secara umum, maisir masih berkaitan dengan judi atau taruhan.
Apabila seseorang melakukan taruhan untuk mendapatkan keuntungan, maka hukumnya haram. Terlebih taruhan juga mengarah pada undi nasib, sehingga dalam Islam maisir sangat dilarang. Hal ini diperjelas dengan firman Allah SWT dalam beberapa surah Al Qur'an.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Arab Latin: yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-ansābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaitāni fajtanibụhu la'allakum tuflihụn
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung ( Surah Al-Maidah ayat 90).
Itulah penjelasan singkat tentang muamalah dalam agama Islam. Setelah mengetahuinya, Kita harus menghindari hal-hal yang bertentangan dengan muamalah Islam. Hal ini bertujuan agar Kita senantiasa mendapatkan ampunan dari Allah SWT.