Bolehkan Istri Menggugat Cerai Suami (Dok. Ist) |
Dalam agama Islam, perceraian merupakan hal yang dibenci oleh Allah SWT. Meskipun diperbolehkan, namun perceraian sebaiknya dihindari. Lantas, bolehkan Istri menggugat cerai suami? Dan bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?.
(toc) #title=(Daftar isi)
Dikutip dari buku Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dalam Ibadah, Muamalah, dan Akhlak oleh Ibnu Hajar dijelaskan bahwa perceraian memang dihalalkan namun dibenci oleh Allah SWT.
Pernyataan tersebut juga diperjelas dalam sebuah HR Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini shahih menurut al-Hakim. Abu Hatim menilainya hadits mursal. Dengan demikian, para pasutri harus menyelesaikan persoalan rumah tangga agar perceraian tidak terjadi.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللَّهِ الطَّلَاقُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهِ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَرَبَّحَ أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ
1098. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini shahih menurut al-Hakim. Abu Hatim menilainya hadits mursal).
Bolehkan Istri Menggugat Cerai Suami?
Bolehkan Istri Menggugat Cerai Suami (Dok. Ist) |
Pada dasarnya, cerai merupakan jalan terakhir jika permasalahan rumah tangga tidak kunjung terselesaikan. Perceraian boleh dilakukan, jika semua cara sudah dilakukan namun hubungan rumah tangga tidak kunjung membaik. Sebab pertengkaran membuat suasana kurang nyaman.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa istri boleh menggugat cerai suami. Meskipun demikian, istri harus memiliki alasan yang logis saat menggugat cerai suami. Terlebih dalam proses perceraian terdapat mediasi yang harus dijalani oleh pasutri.
Dalam tahap mediasi, biasanya kedua pasutri akan mendapatkan nasihat dari hakim. Disini, keduanya akan diberi solusi atas permasalahan yang terjadi. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pasangan suami istri baik melanjutkan perceraian atau membatalkannya.
4 Alasan Istri Boleh Menggugat Cerai Suami
Bolehkan Istri menggugat cerai suami, memang kerap terdengar di telinga. Meksipun diperbolehkan, pasutri harus melakukan beberapa cara agar perceraian tidak terjadi. Berikut beberapa alasan istri boleh menggugat cerai suami, yakni:
1. Tidak Mendapatkan Nafkah dari Suami
Sejak ijab qabul terucap, tanggung jawab wanita sudah tidak berada di tangan sang ayah. Namun, tanggung jawab wanita berganti pada suaminya. Dengan begitu, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, baik nafkah lahir (uang, rumah) maupun nafkah batin.
Jika suami tidak memberi nafkah pada istrinya, padahal ia mampu maka boleh diceraikan. Namun, jika istri merasa ridho jika tidak mendapatkan nafkah maka pernikahan boleh dipertahankan. Sebab beberapa kondisi banyak suami yang tidak bisa bekerja karena sakit.
2. Suami Berakhlak Buruk
Dalam bahtera rumah tangga, semua perilaku pasangan tentu tidak diketahui orang lain. Artinya keburukan suami hanya diketahui istrinya. Begitupun sebaliknya, keburukan istri hanya diketahui suaminya. Jika suami memiliki akhlak yang buruk, istri boleh menggugat cerai.
Apabila istri memiliki sikap yang Sholehah dan rajin berbuah, namun suaminya suka berbuat hal-hal buruk seperti meninggalkan sholat, puasa, berjudi, narkoba dan lainnya halal untuk diceritakan. Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An - Nur ayat 26.
اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ ࣖ ٢٦
Artinya: "Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia."
3. Tidak Mampu Menahan Syahwat
Jika istri tidak mampu menahan syahwat, sedangkan suaminya tidak bisa memenuhi hasrat tersebut, maka istri berhak menggugat cerai suaminya. Namun, jika istri bisa merelakan kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi terhapus sudah alasan perceraian.
Pada dasarnya, kebutuhan biologis penting untuk dipenuhi. Namun dalam beberapa kondisi, baik suami atau istri tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Meskipun wajar terjadi, akan tetapi banyak pasangan yang bercerita karena kebutuhan biologisnya tidak bisa terpenuhi.
4. Suami Berlaku Kasar
Dalam beberapa kasus banyak istri yang diperlakukan kasar oleh suaminya, baik dari segi ucapan ataupun tindakan. Salah satu contoh perlakukan kasar yaitu memukul, menampar atau melakukan hal-hal kasar lainnya. Jika mengalami hal ini, istri boleh menggugat cerai suaminya.
Di Indonesia sendiri, suami yang melakukan KDRT bisa dihukum kurungan penjara. Oleh karena itu, suami harus menjaga emosinya dengan baik. Jika istri berbuat salah, tegur dengan bahasa yang halus dan nasihati dengan hati-hati. Hal ini bertujuan agar perceraian tidak terjadi.
Bolehkan Istri menggugat cerai suami?, jawabannya boleh. Meskipun demikian, harus ada alasan jelas mengapa istri menggugat cerai suami. Disamping itu, perceraian merupakan hal yang tidak disukai Allah SWT. Oleh karena itu, Kamu harus menghindarinya.