Golongan istri yang halal diceraikan (Dok. Ist) |
Perceraian merupakan salah satu permasalahan yang masih marak terjadi. Hukum perceraian sendiri cukup beragam mulai dari haram hingga halal. Hal ini tergantung permasalahan rumah tangga. Meskipun demikian, terdapat beberapa golongan istri yang halal diceraikan.
(toc) #title=(Daftar isi)
Secara umum, perceraian merupakan perbuatan yang tidak disukai Allah SWT. Namun, masih banyak pasutri yang memilih bercerai jika mengalami persoalan rumah tangga. Terlebih jika permasalahan tersebut tidak kunjung selesai, dan berlangsung dalam waktu lama.
Jika mengalami pertengkaran dengan pasangan, Kamu harus mengedepankan logika dan tidak membawa emosi. Sebab emosi sesaat terkadang membawa penyesalan di kemudian hari. Oleh karena itu, berpikirlah dengan jernih sebelum memutuskan segala sesuatu.
Dalil Tentang Perceraian dalam Agama Islam
Golongan istri yang halal diceraikan (Dok. Ist) |
Dalam agama Islam, perceraian disebutkan dalam beberapa hadist dan kitab suci Al-Quran. Artinya, perceraian memang tidak disukai Allah SWT. Meskipun perceraian boleh dilakukan asalkan alasannya jelas. Berikut dalil tentang perceraian yang penting dipahami yakni:
1. QS. Al Baqarah ayat 227
وَاِنۡ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
Wa in 'azamut talaaqa fa innal laaha
Artinya: Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
2. QS. Al Baqarah ayat 229
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".
Golongan Istri yang Halal Diceraikan Menurut Beberapa Sumber
Secara umum, perceraian terjadi apabila kedua belah pihak sudah tidak menemukan kecocokan lagi. Apabila rumah tangga terus dilanjutkan, maka hubungan tidak akan harmonis. Selain itu, terdapat beberapa golongan istri yang halal diceraikan seperti:
1. Tidak Taat kepada Suami
Seorang istri yang tidak bisa taat kepada suaminya, halal untuk diceritakan. Dengan demikian, seorang istri harus taat pada suaminya. Terlebih jika perintah suami mengarah pada hal yang positif. Jika istri taat pada suami, maka perceraian tidak akan terjadi sehingga hubungan awet.
Dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 34, disebutkan bahwa istri yang tidak taat pada suaminya harus diperingati dengan cara yang baik. Meskipun demikian, seorang suami tidak boleh melakukan kekerasan pada istrinya. Sebab KDRT merupakan perbuatan yang dilarang.
2. Tidak Menghormati Hak Suami di Tempat Tidur
Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa, Rasulullah SAW bersabda bahwa istri yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan suami-istri tanpa alasan yang sah akan dilaknat oleh malaikat hingga pagi hari. Dengan demikian, istri harus melayani suami secara fisik dan batin.
Hubungan suami istri dalam rumah tangga sangat penting. Oleh karena itu, pasutri harus menjaga hubungan dengan baik. Hal ini bertujuan agar rumah tangga menjadi langgeng dan tidak terjadi perceraian. Mengingat perceraian termasuk perbuatan yang tidak disukai Allah SWT.
3. Tidak Menolak Orang Lain yang Menyentuhnya
Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrim termasuk perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam agama Islam. Bahkan, istri yang tidak menolak lawan jenis yang menyentuhnya halal untuk diceritain. Sebab kontak fisik dengan lawan jenis termasuk zina.
Untuk menghindari hal ini, para istri sebaiknya membatasi interaksi dengan lawan jenis. Dengan cara ini, istri bisa lebih menghormati dan menjaga perasaan suami. Sebab kunci rumah tangga harmonis saling menghormati dan menghargai
4. Keluar Rumah Tanpa Izin Suami
Istri yang suka keluar rumah tanpa izin suami halal untuk diceritakan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab ayat 33. Disamping itu, sebaiknya seorang istri selalu berada di rumah kecuali ada urusan yang penting.
Tak hanya itu saja, istri juga harus mengelola keuangan rumah tangga. Selain itu, istri juga menjaga keuangan suami dengan baik. Tak hanya itu saja, istri tidak boleh menghambur hamburkan uang suami.
Nah, itulah beberapa golongan istri yang halal diceraikan. Oleh karena itu, istri harus selalu menjaga sikap dan perilaku agar rumah tangga lebih awet. Mengingat setan selalu menggoda manusia untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama.