Hukum Cerai dalam Agama (Dok. Ist) |
Sebagian umat muslim sering memperbanyak hukum cerai dalam agama Islam. Sebab angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan selama beberapa waktu. Padahal perceraian termasuk perbuatan yang tidak disukai Allah SWT karena sama dengan memutus silaturahmi.
(toc) #title=(Daftar isi)
Meskipun demikian, Islam tidak melarang adanya perceraian. Namun sebisa mungkin, pasutri harus membicarakan permasalahan dari hati ke hati agar perceraian tidak terjadi. Mengingat perceraian membuat anak kurang mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya.
Disamping itu, perceraian biasanya menjadi langkah terakhir jika kedua belah pihak sudah merasa tidak cocok. Sebab hubungan yang dijalani tanpa komunikasi akan menyakitkan. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 277
وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Hukum Cerai dalam Agama Islam yang Wajib Dipahami
Hukum Cerai dalam Agama (Dok. Ist) |
Dalam agama Islam, hukum ceria terbagi menjadi beberapa jenis. Dengan demikian, pasutri yang tengah mengalami masalah sebaiknya berpikir matang sebelum memutuskan cerai. Berikut beberapa hukum perceraian yang penting untuk dipahami yakni:
1. Wajib
Hukum Cerai bisa wajib, apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa disampaikan lagi. Artinya, permasalahan tidak kunjung selesai sehingga hubungan dengan keluarga lain ikut terpengaruh. Jika mengalami kondisi ini, pasutri bisa mengambil langkah ini sebagai solusi.
Meskipun demikian, pasutri bisa mendiskusikan masalah dengan keluarga agar perceraian tidak terjadi. Sebab dalam kondisi tertentu, anak sering terbebani jika orang tua memutuskan berpisah. Jika akhirnya langkah ini dilakukan, sebaiknya kedua belah pihak tetap bersilaturahmi.
2. Sunnah
Hukum cerai bisa Sunnah apabila istri tidak memiliki sifat Afifah dan tidak memperlihatkan perkara-perkara yang wajib dalam agama seperti tidak sholat dan sulit diperingati. Dengan demikian, suami berhak mentalak istri ataupun menceraikannya.
Selain itu, suami yang tidak bisa memberi nafkah kepada istrinya juga Sunnah untuk diceraikan. Artinya, istri yang tidak keberatan dengan suami diperbolehkan untuk mempertahankan rumah tangga. Untuk itu, diskusikan segala hal sebelum mengambil keputusan penting.
3. Makruh
Hukum cerai bisa makruh apabila pasutri tidak memiliki alasan perceraian yang pasti. Artinya, seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya yang paham agama dan memiliki sikap terpuji, maka perceraian bisa dilanjutkan ataupun tidak dilanjutkan.
Dalam rumah tangga, pertengkaran merupakan hal wajar. Komunikasi menjadi salah satu kunci rumah tangga awet ataupun langgeng. Artinya, bicarakan segala permasalahan dengan pasangan. Hal ini bertujuan agar perceraian tidak terjadi dan hubungan langgeng sampai maut tiba.
4. Mubah dan Haram
Selain hukum di atas, perceraian bisa berhukum mubah apabila suami istri memiliki tingkah laku, akhlak dan jika keduanya tetap bersama akan membawa pengaruh negatif. Jika mengalami kondisi ini, sebaiknya Kamu dan pasangan berusaha memperbaiki diri agar tidak bercerai.
Tak hanya itu saja, hukum cerai dalam Islam bisa haram apabila suami menjatuhkan talak ketika istri sedang haid ataupun nifas. Selain itu, istri yang meninggalkan suaminya dalam keadaan sakit juga haram untuk bercerai.
Macam-macam Talak dalam Agama Islam
Sebelum perceraian, biasanya suami sering menjatuhkan talak pada istrinya. Talak sendiri dalam agama Islam memiliki beberapa macam. Berikut beberapa jenis talak yang penting untuk dipahami oleh umat muslim yakni:
1. Talak Raj'i
Secara umum, talak Raj'i merupakan talak yang bisa rujuk kembali sebelum masa Iddah berakhir. Talak ini terbagi menjadi dua jenis yakni talak satu dan talak dua. Jenis talak ini dijelaskan dalam QS. Al Baqarah ayat 229.
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim." (QS Al-Baqarah: 229)
2. Talak Ba'in
Berbeda dengan talak sebelumnya, Talak Ba'in terbagi menjadi dua jenis yakni talak ba'in kubra dan talak ba'in sughra. Jika mengalami talak Ba'in kubra suami tidak bisa rujuk kembali dengan mantan istri sebelum istrinya menikah dan diceraikan oleh pria lain.
Nah itulah hukum cerai dalam agama Islam yang penting untuk dipahami. Setelah memahaminya, Kamu harus lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan dengan suami. Mengingat cerai merupakan perbuatan yang tidak disukai Allah SWT.