Hukum kdrt dalam agama (Dok. Ist) |
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Sebab KDRT merupakan tindakan menyakiti pasangan secara fisik, baik memukul, menendang dan lainnya. Bahkan hukum KDRT dalam Islam turut dijelaskan dalam Al Qur'an dan hadits.
(toc) #title=(Daftar isi)
Permasalahan KDRT bukanlah perkara yang asing, sebab banyak orang mengalami kejadian ini. Tak hanya itu saja, sebagian besar korban kdrt memilih untuk berpisah dengan pasangan. Sebab kdrt termasuk perbuatan yang dilarang dalam ikatan pernikahan.
Disamping itu, kdrt umumnya dilakukan oleh pasangan suami istri baik suami ataupun istri. Jika mengalami pertengkaran dengan pasangan, Kita dianjurkan untuk menyelamatkan terlebih dahulu dengan kepala dingin. Hal ini bertujuan agar hubungan rumah tangga lebih awet.
Bagaimana Hukum KDRT dalam Islam?
Hukum kdrt dalam agama (Dok. Ist) |
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum kdrt dalam Islam adalah dilarang. Oleh karena itu, pasutri harus menghindari hal ini agar pernikahan langgeng. Berikut beberapa ayat suci Al-Quran dan hadist yang menjelaskan tentang larangan kdrt.
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Arab-Latin: Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrā (
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa ayat 34).
Selain ayat diatas, terdapat hadits lain yang menjelaskan tentang Rasulullah SAW. Dalam HR Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul istrinya. Bahkan, Rasulullah SAW tidak pernah berlaku kasar pada pembantunya.
"Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu." (HR Muslim).
Cara Menghindari KDRT yang Wajib Dipahami
Karena hukum kdrt dalam Islam dilarang, pasangan suami istri harus melakukan berbagai cara agar rumah tangga tetap harmonis dan bebas dari kdrt. Jika pasutri ingin memiliki hubungan yang harmonis, ada beberapa cara yang bisa dilakukan yakni:
1. Membangun Komunikasi yang Efektif
Agar hubungan rumah tangga harmonis, pasutri harus membangun komunikasi yang efektif. Tak hanya itu saja, kedua pasutri juga harus terbuka dengan pasangan. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak saling memahami satu sama lain, sehingga kdrt tidak mungkin terjadi.
Jika pasangan menyampaikan keluh kesah, Kita harus mendengarkannya dengan baik. Selain itu, jangan menghakimi perasaan pasangan. Hal ini bertujuan agar pasangan merasa dihargai, sehingga ketidaknyamanan yang dirasakan perlahan menghilang dan berganti kenyamanan.
2. Mengelola Konflik dengan Sehat
Dalam kehidupan rumah tangga, pertengkaran merupakan hal yang wajar terjadi. Meskipun demikian, pasangan suami istri harus bisa mengelola Konflik dengan sehat. Artinya, kedua belah pihak harus mampu menyelesaikan semua permasalahan dengan kepala dingin.
Tak hanya itu saja, pasutri juga harus saling memberikan waktu untuk pasangan meredam emosi. Jika dirasa emosi sudah berkurang, ajak pasangan untuk menyelesaikan permasalahan. Hal ini bertujuan agar masalah yang dialami tidak berlarut-larut dan menimbulkan KDRT.
3. Ciptakan Lingkungan yang Mendukung
Agar KDRT tidak terjadi di rumah tangga, pasutri harus menciptakan lingkungan yang mendukung. Selain itu, dukung pasangan untuk melakukan hal-hal positif. Jika pasangan ingin melakukan hal lain, Kita harus mendukungnya dah menasihat jika perbuatannya kurang tepat.
Disamping itu, Kita berhak menasehati pasangan jika melakukan kesalahan. Meskipun demikian, hindari menggunakan bahasa yang kasar saat menasehati pasangan. Sebab hal ini dapat memicu pertengkaran hingga kekerasan fisik.
Kdrt memang dilarang dalam agama dan negara. Namun masih banyak pasutri yang melakukan kdrt, bahkan di depan anak. Jika kondisi ini dibiarkan, maka mental akan akan terganggu. Tak jarang anak akan mengikuti tingkah laku orang tuanya saat dewasa.
Karena hukum kdrt dalam agama Islam dilarang, Kita harus menjauhinya. Hal ini bertujuan agar hubungan rumah tangga lebih awet dan harmonis. Mengingat kdrt sering menimbulkan perceraian. Terlebih jika kdrt sering terjadi dan dialami dalam jangka panjang.