Jenis Ghibah yang Diperbolehkan (Dok. Ist) |
Secara umum, ghibah termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin jilid IV menjelaskan bahwa Ahmad bin Hambal ra menyebut ghibah termasuk dosa besar. Namun ada beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan.
(toc) #title=(Daftar isi)
Tak hanya itu saja, dalam agama Islam ghibah juga dijelaskan dalam beberapa kitab suci Al-Quran. Salah satunya terdapat di QS. Al Hujurat ayat 12. Dimana dalam surat ini dijelaskan tentang larangan membicarakan orang lain atau ghibah.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.
Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda terkait ghibah:
"Tahukah kamu, apa itu ghibah?" Para sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Kemudian Beliau bersabda, "(Ghibah yaitu) kamu membicarakan (menyebut-nyebut) saudaramu atas hal-hal yang tidak disukainya (dibencinya)."
Ditanyakan kepada Rasulullah, "Lalu bagaimana jika apa yang aku bicarakan itu memang benar ada pada diri saudaraku?" Rasulullah SAW berkata, "Jika apa yang kamu bicarakan itu memang ada pada diri saudaramu, maka kamu telah menggunjingnya. Dan jika yang kamu bicarakan itu tidak ada pada diri saudaramu, maka kamu telah berbuat kedustaan (kebohongan) terhadapnya." (HR Muslim)
5 Jenis Ghibah yang Diperbolehkan dalam Agama Islam
Jenis Ghibah yang Diperbolehkan (Dok. Ist) |
Menurut Imam an-Nawawi dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin, dijelaskan bahwa ada beberapa ghibah yang diperbolehkan. Dimana ghibah tersebut memiliki tujuan benar, dimana tujuan tersebut tidak tercapai kecuali dengan ghibah. Berikut jenis gibah yang diperbolehkan:
1. Pengaduan Penganiayaan
Orang yang dianiaya, boleh membicarakan kejadian tersebut kepada orang yang berkuasa. Hal ini bertujuan agar kejadian penganiayaan tidak terus terjadi. Contoh ghibah ini yaitu, "Sungguh orang itu telah menganiayaku dengan cara memukul menggunakan kayu dan buku".
Jika seseorang yang menjadi korban penganiayaan tidak melaporkan kepada orang lain, maka kejahatan tersebut terus terjadi. Meskipun demikian, korban harus membicarakan semua kejadian yang dialaminya dengan jujur tanpa ditambah ataupun dikurangi sedikitpun.
2. Menghilangkan Kemungkaran dan Maksiat
Selain alasan diatas, Kita boleh ghibah saat ingin menghilangkan kemungkaran dan maksiat. Gubah ini sangat dianjurkan agar Kita tidak dak menjadi korban kejahatan orang lain. Terlebih,h maksiat merupakan perbuatan yang dibenci Allah SWT sehingga Kita harus menghindarinya.
Ghibah ini bisa dilakukan, dengan contoh "Dia berlaku kurang sopan kepadaku". Saat mengatakan hal ini, alangkah baiknya saat Kita memberikan bukti yang akurat. Hal ini bertujuan agar ghibah yang disampaikan pada orang lain tidak menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak.
3. Meminta Nasihat
Jika Kita memiliki persoalan yang sulit diatasi, meminta nasihat orang lain tentu diperlukan. Dalam hal ini, ghibah diperbolehkan karena memiliki tujuan baik. Meskipun demikian, Kita harus membicarakan segala sesuatu sesuai fakta agar nasihat dari orang lain sesuai dengan kondisi.
Tak hanya itu saja, Kita juga harus menjelaskan kronologi lengkap terkait permasalahan yang dialami. Contoh ghibah ini yaitu, "Aku diperlakukan buruk oleh suamiku, ayahku atau saudara. Sebaiknya aku harus bagaimana?". Jika nasihat bersifat positif, Kita bisa menerapkannya.
4. Memberi Peringatan
Memberikan nasihat kepada umat muslim juga termasuk ghibah yang diperbolehkan. Ghibah disini maksudnya adalah, mengkritik para perawi yang cacat dan menyampaikan kesaksian di peradilan. Berbeda orang berpendapat bahwa alasan ini memang wajib dilakukan karena butuh.
Disamping itu, ghibah ini juga dapat terjadi dalam musyawarah untuk perjodohan. Artinya, seseorang yang diminati saran perjodohan tidak boleh menyembunyikan kondisi orang yang hendak dijodohkan. Dengan demikian, Kita harus berkata jujur tentang kekurangan orang itu.
5. Orang yang Mendeklarasikan Perbuatan Fisik
Orang yang melakukan perubahan bid'ah secara terang-terangan, seperti minum khamr di tempat umum, merampas milik orang lain, atau meminta dengan paksa, serta melakukan perkara-perkara batil lainnya boleh digibahkan asal hal yang dibicarakan tidak fitnah.
Kita boleh menyebutkan perbuatan orang lain, tanpa menyebutkan aib-aib yang memang tidak boleh dibicarakan. Jika Kita membicarakan aib orang lain, maka ghibah dianggap dosa. Dengan demikian, umat muslim harus bisa membedakan mana ghibah yang boleh dan tidak boleh.
Nah, itulah beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan dalam agama Islam. Dimana ghibah diatas memiliki tujuan baik, sehingga boleh dilakukan. Meskipun demikian, Kita harus mengungkapkan segala sesuatu sesuai fakta agar tidak menimbulkan fitnah yang merugikan orang lain.