Syarat Daftar Haji Reguler (Dok. Ist) |
Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Artinya, haji dan umroh hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Jika Kamu merasa mampu, ada beberapa syarat daftar haji reguler yang wajib dipenuhi. Dimana syarat ini sesuai dengan aturan pemerintah.
(toc) #title=(Daftar isi)
Pada dasarnya, calon jamaah haji harus mengikuti semua prosedur yang telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No.28 Tahun 2016, yang mencakup pedoman untuk pendaftaran haji reguler.
Disamping itu, kuota haji di Indonesia memiliki masa tunggu yang cukup panjang, sehingga mendaftar lebih awal adalah langkah tepat bagi Kamu yang ingin datang ke tanah suci. Terlebih, calon jamaah haji setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan.
Syarat Daftar Haji Reguler Tahun 2024
Syarat Daftar Haji Reguler (Dok. Ist) |
Karena prosesnya yang tidak instan, Kamu harus daftar haji secepatnya. Terlebih kuota haji setiap tahunnya selalu dimintai banyak umat muslim. Berikut bebeb syarat daftar haji reguler yang perlu dilengkapi mulai dari sekarang:
1. Beragama Islam
Seperti yang diketahui, ibadah haji dan umroh diwajibkan bagi umat muslim yang sudah mampu. Artinya, ibadah ini tidak wajib dikerjakan oleh non muslim. Bukti keislaman seseorang dibuktikan dengan beberapa cara, mulai dari menunjukkan KTP, KK dan dokumen lainnya.
Meskipun menggunakan dokumen pribadi, namun Kamu tidak perlu khawatir akan keamanannya. Sebab, dokumen tersebut hanya digunakan untuk memastikan status agama calon Jemaah. Oleh karena itu, pastikan bahwa dokumen yang digunakan sudah benar.
2. Berusia Minimal 12 Tahun
Meskipun hukum haji wajib bagi orang yang mampu, namun ada batasan minimal usia yang harus dipenuhi oleh calon jamaah. Dimana, calon jamaah harus berusia minimal 12 tahun. Dengan usia diatas 12 tahun, pemerintah berharap agar calon jamaah bisa bertanggung jawab.
Secara umum, haji akan sah jika umat muslim sudah baligh. Terlebih usia baligh sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Dengan demikian, Kamu yang baru berusia 12 tahun sebaiknya menunda keberangkatan ke tanah suci agar ibadah di kemudian hari sah.
3. Menyertakan KTP dan KK yang Sah
Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dilampirkan saat Kamu mendaftar haji. Identitas ini berguna untuk memverifikasi kewarganegaraan dan domisili calon Jemaah agar meminimalisasi kesalahan dalam proses administrasi.
Sakn KTP, Kamu juga harus melampirkan KK atau Kartu Keluarga. Dokumen ini menjadi pendukung yang memberikan informasi struktur keluarga dan status sosial calon jamaah haji. Tak hanya itu saja, dokumen ini membantu verifikasi data untuk keperluan administrasi.
4. Memiliki akta kelahiran dan Membuka tabungan di BPS-Bpih
Akta kelahiran dan ijazah juga dijadikan sebagai syarat saat Kamu mendaftar haji. Disamping itu, dokumen ini menjadi identitas tambahan untuk memastikan calon jemaah memenuhi syarat usia dan status hukum. Karena itu, Kamu harus melampirkan dokumen ini dengan benar.
Disamping itu, Kamu juga harus membuka tabungan di BPS-Bipih. Tabungan ini memfasilitasi pembayaran biaya haji dan memberikan nomor porsi keberangkatan. Hal ini menjadi bentuk komitmen dari calon jamaah, sehingga start ini wajib Kamu terapkan sebelum berangkat haji.
Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler Tahun 2024
Setelah mengetahui syarat daftar haji reguler, Kamu harus mengetahui cara daftar haji reguler. Hal ini bertujuan agar keinginan ibadah di tanah suci bisa segera terwujud. Berikut tata cara pendaftaran haji reguler tahun 2024, yakni:
1. Membuka Tabungan Haji
Seperti yang sudah disinggung di atas, calon jamaah haji harus membuka tabungan haji BPS-Bipih. Proses ini bisa dilakukan sesuai dengan gan domisili. Selain itu, calon jamaah haji juga harus membayar setoran awal yakni Rp 25 juta.
2. Menandatangani Surat Pernyataan
Setalah membuka tabungan haji, Kamu harus menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Tak hanya itu saja, Kamu juga harus membayar setoran awal ke rekening BPKH
3. Menerima Bukti Setoran Awal
Jika Kamu sudah membayar setoran awal, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi. Kemudian, gunakan bukti setoran sebagai pasfoto calon jamaah ukuran 3x4 serta diberi materi.
4. Verifikasi Dokumen
Selanjutnya, calon jamaah wajib mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen. Verifikasi ini hanya bisa dilakukan setelah lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH.
5. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah verifikasi berhasil, Kamu harus mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Jika sudah selesai, Kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran. Selanjutnya, penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar.
Itulah beberapa syarat daftar haji tahun 2024. Setelah mengetahuinya, Kamu bisa mempersiapkan diri mulai sekarang. Terlebih, kuota jamaah haji di Indonesia selalu diminati oleh umat muslim di berbagai penjuru daerah.