7 Ciri Suami yang Halal Ditinggalkan (Dok. Ist) |
Dalam kehidupan rumah tangga, pertengkaran menjadi hal yang umum terjadi. Meskipun demikian, para pasutri dianjurkan untuk menyelesaikan masalah dengan baik agar terhindar dari perceraian. Akan tetapi, ada beberapa ciri suami yang halal ditinggalkan
(toc) #title=(Daftar isi)
Jika rumah tangga sudah tidak bisa diselamatkan, banyak pasangan yang mengambil jalan pintas yakni perceraian. Terlebih, dalil perceraian sudah dijelaskan Allah SWT di QS. al-Baqarah ayat 229. Berikut bacaan dan arti dari surah ini:
الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ فِرَاشًا وَّالسَّمَاۤءَ بِنَاۤءًۖ وَّاَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً فَاَخْرَجَ بِهٖ مِنَ الثَّمَرٰتِ رِزْقًا لَّكُمْۚ فَلَا تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ اَنْدَادًا وَّاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
alladzî ja‘ala lakumul-ardla firâsyaw was-samâ'a binâ'aw wa anzala minas-samâ'i mâ'an fa akhraja bihî minats-tsamarâti rizqal lakum, fa lâ taj‘alû lillâhi andâdaw wa antum ta‘lamûn
(Dialah) yang menjadikan bagimu bumi (sebagai) hamparan dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untuk kamu. Oleh karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.
7 Ciri Suami yang Halal Ditinggalkan
7 Ciri Suami yang Halal Ditinggalkan (Dok. Ist) |
Memiliki rumah tangga yang harmonis dan langgeng tentu menjadi keinginan semua orang. Sayangnya, tidak semua rumah tangga berjalan dengan harmonis. Tak hanya itu saja, terdapat beberapa curi suami yang halal ditinggalkan yakni:
1. Tidak Memberi Nafkah
Nafkah menjadi salah satu kewajiban yang harus dijalankan suami. Jika suami sudah tidak bisa memberikan nafkah, istri berhak menggugat cerai. Disisi lain, nafkah terbagi menjadi dua jenis yakni nafkah lahir dan batin. Dengan demikian, keduanya harus terpenuhi secara sempurna.
Sementara itu, suami yang tidak mampu memberikan nafkah karena alasan sakit maka tidak wajib diceraikan. Namun, hal ini tentu akan menimbulkan perdebatan. Pasalnya, kebutuhan rumah tangga sangatlah banyak sehingga dari segi finansial harus tercukupi dengan semprotan.
2. Melakukan KDRT
Belum lama ini, di Indonesia sering dihebohkan oleh KDRT yang dialami sejumlah selebriti hingga Influencer. Dalam agama Islam, KDRT termasuk perbuatan yang dilarang. Jika hal ini terjadi, istri berhak menggugat cerai suami yang sering melakukan kekerasan fisik..
Selain menggugat cerai suami, kasus KDRT juga bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Meskipun demikian, istri harus memiliki bukti akurat seperti rekaman cctv hingga hasil fi zoom. Jika bukti tersebut terkumpul, kasus KDRT bisa diproses secara hukum.
3. Tidak Dapat Dipercaya
Kunci rumah tangga awet yaitu saling terbuka satu sama lain. Artinya, suami dan istri tidak menyembunyikan sesuatu yang bisa memicu keretakan rumah tangga. Sayangnya, dalam beberapa kondisi justru suami sering menyembunyikan hal-hal penting dari istrinya.
Kebohongan, meskipun hanya dilakukan satu kali akan menimbulkan kebohongan lainnya. Dengan demikian, suami harus selalu bersikap jujur agar hubungan rumah tangga awet. Jika suami sering berbohong dan tidak dapat dipercaya, istri boleh mengajukan gugatan cerai.
4. Tidak Setia
Ciri suami yang halal ditinggalkan berikutnya yaitu, tidak setia. Padahal, dalam kehidupan rumah tangga kunci awet juga terletak pada kesetiaan. Setia memang terdengar sederhana, namun banyak orang yang kesulitan mewujudkan hal ini. Terlebih, godaan setelah menikah banyak.
Jika permalasahan ini terjadi dalam kehidupan rumah tangga, besar kemungkinan ruang tangga retak. Terlebih, perselingkuhan merupakan perbuatan yang dikarang dalam agama Islam. Terlebih, suami yang suka selingkuh halal untuk diceritakan atau ditinggalkan.
5. Tidak Bertanggung Jawab
Setelah akad nikah diucapkan, istri menjadi tanggung jawab suami. Artinya, suami wajib menafkahi dan membimbing istrinya agar mendapatkan surga Allah SWT. Selain nafkah bagi. Dan materi, suami harus memastikan semua kewajibannya telah terpenuhi dengan baik.
Apabila seorang suami tidak bertanggung jawab atas istrinya, maka istri berhak menceraikannya. Terlebih saat rumah tangga sudah tidak dipenuhi dengan keharmonisan. Namun, jika suami atau istri masih bisa memperbaiki kesalahan di masa lalu maka perceraian boleh dibatalkan.
6. Possesif dan Membatasi Istri
Tahukan Kamu, bahwa posesif termasuk perbuatan yang merugikan. Terlebih jika possesif disertai dengan sikap mengekang istri hingga mengatasinya bertemu dengan orang lain. Disisi lain, banyak orang menganggap bahwa sikap ini termasuk kekerasan secara psikologis.
Jika mengalami hal ini, istri boleh membicarakannya pada suami. Apabila suami ingin merubah sikapnya, maka istri bisa memberikan kesempatan. Namun, jika suami tidak bisa merubah sikap maka istri berhak menggugat cerai suaminya. Terlebih istri juga memerlukan sosialisasi.
7. Pemalas dan Egois
Jika seorang suami memiliki sikap pemalas dan Egois, istri berhak menggugat cerai. Sebab sikap ini akan memicu pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan, pasutri yang sudah memiliki keturunan bisa merusak mental anak jika seiring bertengkar.
Nah, itulah beberapa ciri suami yang halal ditinggalkan. Meskipun mengalami permasalahan berat, sebaiknya suami istri membicarakannya dengan kepala dingin. Hal ini bertujuan agar keputusan sesaat tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.