Status Anak Hasil Zina Menurut Islam |
Pada dasarnya, anak hasil zina merupakan anak yang lahir diluar pernikahan yang sah dimata agama. Secara biologis, anak tersebut masih memiliki hubungan darah dengan ayahnya. Lantas, bagaimana status anak hasil zina menurut Islam?.
Meskipun secara biologis masih memiliki hubungan darah, namun anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab. Bahkan, anak hasil zina tidak memiliki hubungan wali nikah dan nufaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
Dikutip dari buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia karya Dr. Mardani (2017), anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab dan perwalian dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, anak tersebut tidak berhak atas nafkah dan warisan dari ayahnya.
Status Anak Hasil Zina Menurut Islam
Status Anak Hasil Zina Menurut Islam |
Pada dasarnya, status anak hasil zina sudah dijelaskan secara detail dalam fatwa MUI. Dimana hal ini berkaitan dengan hak perlindungan anak, hak keperdataan, dan hak hidupnya sebagai keturunan biologis. Fatwa ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2012, berikut penjelasannya:
Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah (nafkah) dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
Pezina dikenakan hukuman had (jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya sudah diatur dalam Alquran), untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman tazir (hukuman yang diberikan oleh pihak yang berwenang) terhadap lelaki pezina. Beberapa hal yang diwajibkan yaitu: Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; Memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
Hukuman sebagaimana dimaksud poin ke-5 bertujuan untuk melindungi anak, bukan mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Dengan adanya keputusan ini, maka tidak ada perbedaan antara anak hasil zina dan anak yang lahir dari pernikahan yang sah. MUI pusat telah mengeluarkan Fatwa No. 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.
Dalil Naqli Tentang Anak Hasil Zina
Dalam agama Islam, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang anak hasil zina. Bahkan, hal ini dijelaskan dalam kitab suci Al-Quran berikut beberapa dalil Naqli tentang alam Islam, yakni:
1. Qur’an surat an-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
Arab-latin: Az-zaniyatu waz-zani fajlidu kulla wahidim min-huma mi'ata jaldatiw wa la ta'khudzkum bihima ra'fatun fi dinillahi ing kuntum tu'minuna billahi wal-yaumil-âkhir, walyasy-had 'adzabahuma tha'ifatum minal-mu'minin.
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."
2.Qur’an surat an-Nur ayat 3:
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
3.QS al-Isra:32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Pendapat Buya Yahya soal Anak Hasil Zina
Salah satu ulama ternama di Indonesia, yakni Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang anak hasil zina bisa masuk surga. Sebab, yang berdosa sang ibu. Bahkan, Buya Yahya menjelaskan bahwa anak tersebut suci layaknya anak pada umumnya.
"Ada hadits palsu mengatakan anak zina tidak akan masuk neraka sampai tujuh turunan. Hadits palsu yang mengatakan anak zina tidak masuk surga sampai tujuh turunan itu bohong, dusta cuman sayang sering diperdengarkan," terang Buya Yahya.
"Anak hasil Zina bersih dia suci seperti yang lainnya bisa menjadi wali menjadi kasih Allah yang salah adalah ini ibundanya. Tidak ada bapak dalam kasus zina, jangan biasakan menyebutkan bapaknya sementara tidak ada pernikahan dalam hubungan tersebut." kat Buya Yahya.
"Ibundanya bisa saja setelah melahirkan lalu tobat, menyesal lalu mendidik anaknya jangan sampai seperti ibunya, Maka sangatlah penting untuk jangan menunda taubat." jelas Buya Yahya.
"Dengan taubatnya orang tua, termasuk perbuatan menutup aib. Dan kalau sudah menutup, selanjutnya membesarkan semangat anak tidak menjatuhkan mental merusak mentalnya psikologi anaknya," lanjut Buya Yahya.
Itulah status anak hasil zina menurut agama Islam. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Kaum Hawa untuk lebih menjaga diri dari perbuatan zina. Sebab, anak hasil zina tidak berhak mendapatkan nafkah dan warisan dari ayahnya.